Manggarai,lenteranews.info -
Menanggapi peristiwa abrasi yang merusak rumah warga di Dusun Mondo, Desa Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan dana desa dalam menangani dampak bencana tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa, 9 April 2025, Yohanes menjelaskan bahwa penggunaan dana desa telah diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan ketentuan tersebut, 70 persen dana desa wajib dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kerusakan rumah akibat abrasi termasuk dalam kebutuhan primer masyarakat yang dapat dibiayai melalui dana desa. Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus seperti di Dusun Mondo dengan langkah konkret dan tepat sasaran,” ujar Yohanes.
Ia menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur pelindung seperti tanggul penahan abrasi juga termasuk dalam kategori pembangunan desa yang menjadi prioritas. Penggunaan dana desa dalam konteks ini dinilai sah secara regulasi dan mendesak secara kebutuhan.
“Desa tidak perlu menunggu terlalu lama jika sudah ada dasar hukum dan urgensi lapangan. Yang penting adalah mekanisme dijalankan dengan akuntabel,"tegasnya.
Puspolrindo mendorong agar pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dapat bersinergi dalam merespons kondisi darurat seperti ini. Desa diharapkan proaktif mengadvokasi kebutuhan warganya, dan kabupaten diharapkan mempercepat proses pendampingan serta bantuan teknis.
(Petrus Bota)