KutaiBarat,lenteranews.info -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial Ebit Al Muchtar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga kuat kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Setelah mengumpulkan informasi yang cukup dan melakukan teknik undercover buy, petugas langsung bergerak ke lokasi.
“Dalam operasi ini, kami menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bertransaksi. Saat itu juga kami melakukan penggeledahan dan menemukan lima poket sabu beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya,” jelas IPTU Ridwan.
Tersangka Ebit Al Muchtar kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Barat untuk menjalani interogasi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari dua orang lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua rekannya, yakni saudara Hendri dan saudara Rudi. Saat ini, kami masih memburu kedua nama tersebut untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar IPTU Ridwan.
Dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, tas pinggang, amplop putih bertuliskan angka “500”, serta empat bungkus kecil bertuliskan “M BOSS” yang diduga berisi sabu.
“Barang-barang tersebut kami amankan sebagai bukti tambahan. Tulisan ‘M BOSS’ pada bungkus sabu menandakan merek dari jaringan pengedar yang tengah kami telusuri lebih dalam,” ungkapnya.
IPTU Ridwan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Kutai Barat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat. Ini komitmen kami dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari zat berbahaya,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Ke depan, kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Ridwan.
Sementara itu, tersangka Ebit Al Muchtar kini mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup IPTU Ridwan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kutai Barat menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika yang merusak masa depan.
Reporter: Eventius Suparno