• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pengedar Kelas Kakap Diciduk, 123 Poket Sabu Disita di Barong Tongkok

    Sabtu, 12 April 2025, April 12, 2025 WIB Last Updated 2025-04-12T03:28:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KutaiBarat,lenteranews.info -

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika. 


    Setelah menangkap Ebit Al Muchtar di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (9/4/2025) dini hari, kepolisian kini berhasil mengamankan tersangka lain yang diduga sebagai pemasok utama sabu-sabu di wilayah tersebut.


    Tersangka bernam Hendri Gunawan, warga Kampung Karang Rejo, Kecamatan Barong Tongkok, diringkus hanya beberapa jam setelah Ebit ditangkap dalam aksi undercover buy. 


    Hendri diduga kuat sebagai sosok kunci yang memasok sabu kepada Ebit, dan berperan penting dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat.


    Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut.


    “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari interogasi awal terhadap tersangka Ebit, kami memperoleh informasi mengenai keterlibatan Hendri Gunawan sebagai pemasok utama. Informasi ini segera kami tindak lanjuti dengan pengintaian intensif,” ujar IPTU Ridwan dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (10/4/2025).


    Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan lebih dari 120 poket sabu yang siap diedarkan. 


    Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam tas kecil dan sejumlah amplop putih yang diberi kode angka tertentu. 


    Selain sabu, turut diamankan timbangan digital, alat isap, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi.


    “Dari penggeledahan di rumah Hendri, kami menemukan 123 poket sabu siap edar. Selain itu, ada juga perlengkapan yang biasa digunakan oleh pengedar untuk memaketkan dan mendistribusikan barang tersebut,” jelas IPTU Ridwan.


    Ia menambahkan, sistem distribusi sabu yang ditemukan cukup rapi dan profesional. 


    Penggunaan amplop kecil dengan angka-angka tertentu diduga sebagai kode transaksi yang memudahkan pemetaan jaringan dan pengawasan distribusi antar pengedar.


    “Tata cara penyimpanan dan pengemasan yang digunakan menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan aktivitas ini dalam waktu yang cukup lama dan terorganisir,” tegas Ridwan.


    Dalam pemeriksaan awal, Hendri mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Oji, yang kini masuk dalam daftar buronan polisi. 


    Hendri juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Barong Tongkok dan sekitarnya.


    “Dari keterangan Hendri, kami mendapatkan nama Oji sebagai pemasok di atasnya. Saat ini, kami sedang melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap keberadaan yang bersangkutan,” tambah Ridwan.


    Kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini. 


    Polres Kutai Barat mengindikasikan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di satu kecamatan, melainkan bisa saja menjangkau lintas kabupaten di wilayah Kalimantan Timur.


    “Kami tidak ingin kecolongan. Penanganan kasus ini akan kami lanjutkan secara menyeluruh. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi sabu ini. Oleh karena itu, penyelidikan masih kami kembangkan,” kata Ridwan.


    IPTU Ridwan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan lancar.


    “Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat efektif dalam upaya memerangi narkotika,” ucapnya.


    Sementara itu, Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan narkoba.


    “Polres Kutai Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Kami akan kejar hingga ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Boney melalui pernyataan tertulisnya.


    Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.


    “Keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Saya minta warga tidak takut, kami akan lindungi setiap pelapor dan tindaklanjuti dengan serius,” pungkas Kapolres.


    Atas perbuatannya, Hendri Gunawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.




    Reporter: Eventius Suparno


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +