Jakarta,lenteranews.info -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang praperadilan gugatan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
"Hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pesan singkat, Selasa. Gugatan praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 lalu itu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.
“Pagi pukul 10.00 sidang perdana praperadilan Kusnadi lawan KPK,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Kusnadi mengaku kecewa dengan absennya KPK dalam sidang tersebut.
Johannes menilai, Komisi Antirasuah tidak menghormati panggilan PN Jakarta Selatan lantaran tidak hadir dalam sidang perdana. Menurutnya, KPK suka mengulur-ngulur waktu sidang sesuai dengan kepentingan mereka tanpa menghormati gugatan dari pihak lain.
Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. Setelah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.
Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni. Kali ini, penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi.