• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    KPK Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Hari Ini di PN Jakarta Selatan

    Selasa, 08 April 2025, April 08, 2025 WIB Last Updated 2025-04-08T03:58:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta,lenteranews.info -

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang praperadilan gugatan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025). 


    "Hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pesan singkat, Selasa. Gugatan praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 lalu itu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.


     “Pagi pukul 10.00 sidang perdana praperadilan Kusnadi lawan KPK,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).



    Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Kusnadi mengaku kecewa dengan absennya KPK dalam sidang tersebut.



    Johannes menilai, Komisi Antirasuah tidak menghormati panggilan PN Jakarta Selatan lantaran tidak hadir dalam sidang perdana. Menurutnya, KPK suka mengulur-ngulur waktu sidang sesuai dengan kepentingan mereka tanpa menghormati gugatan dari pihak lain. 



    “Memang dari dulu gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan barang sekali mengajukan peradilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu,” kata Johannes. Kubu Kusnadi menilai, KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum. Menurut Johannes, KPK bergerak cepat ketika mereka mempunyai kepentingan. 



    Sementara, saat pihak yang merasa dirugikan, Komisi Antikorupsi itu selalu menunda-nunda persidangan. “Giliran mereka sudah butuh, harus mau cepat. Supaya prapid ini mau mereka gagalkan, ya mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan ini kan rasanya kan kurang fair,” kata Johannes.



    Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. 



    Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.



    Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang. Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.



    Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 



    Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto. 



    Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.



    Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.



    Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. Setelah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.



    Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni. Kali ini, penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi. 



    Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto Kristiyanto itu juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat 28 Juni 2024.





    Sumber : Kompas Com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +