masukkan script iklan disini
Pringsewu,harian62.info -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil menuntaskan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris.
Terpidana dalam perkara ini adalah Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu. Total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
“Seluruh kerugian negara dalam perkara ini telah berhasil kami pulihkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, Jumat (11/04/2025).
Pada hari Jumat, 11 April 2025, Kejari Pringsewu selaku eksekutor menerima pembayaran uang pengganti dari pihak terpidana sebesar Rp326.400.000,-. Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 yang telah inkracht.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menyita Rp250.000.000,- dari saksi Dr. Retno, yang merupakan wajib pajak dalam perkara ini. Dana tersebut disita pada tahap penyidikan sebagai titipan uang pengganti kerugian negara.
Dengan demikian, total kerugian negara sebesar Rp576.400.000,- telah dipulihkan sepenuhnya.
Seluruh dana yang diterima dalam proses hukum ini akan segera disetorkan ke kas negara. Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses pemulihan ini merupakan bagian dari upaya nyata penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Langkah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan serius dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana putusan pengadilan, sekaligus pemulih keuangan negara akibat korupsi.
Sumber : Indometro