masukkan script iklan disini
harian62.info -
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir AK.
Brigadir AK merupakan anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang KEPP yang dipimpin Hakim Ketua Ajun Komisaris Besar PolisiHedi Wibowo itu.
"Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pelanggar selama 15 hari," katanya.
Ia menuturkan terduga pelanggar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Brigadir AK diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.
Brigadir AK diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.
Selain itu, terduga pelanggar jugamelakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur. "Yang bersangkutan diberi kesempatan pikir-pikir, akan menerima atau menyatakan banding," katanya.
Sumber : Penakita