Reok,lenteranews.info -
Kepala Dinas Pemuda, Pendidikan, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd., M.Si., melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah sekolah di Kecamatan Reok pada Senin (14/04/2025). Dalam kunjungannya tersebut, Kepala Dinas PPO mendapatkan sambutan hangat dari para kepala sekolah, guru, serta siswa.
Agenda utama dari kunjungan ini adalah untuk memantau secara langsung jalannya proses belajar-mengajar dan memastikan bahwa lingkungan pendidikan yang tercipta benar-benar aman, disiplin, serta memberikan suasana yang menyenangkan bagi seluruh peserta didik.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kadis PPO memimpin pelaksanaan apel pagi di SDK Kedindi. Beliau menyampaikan apresiasinya terhadap tingkat kedisiplinan yang ditunjukkan oleh para guru. “Saya pikir saya yang tiba lebih awal, ternyata Bapak dan Ibu guru sudah hadir lebih dulu. Ini luar biasa.
Tolong terus pertahankan dan tingkatkan kedisiplinan waktu,” ungkap beliau. Lebih lanjut, Kadis Wensislaus menekankan betapa pentingnya peran aktif guru dalam merancang dan mewujudkan suasana belajar yang tidak hanya efektif namun juga inovatif dan menyenangkan bagi para siswa.
Selain fokus pada proses belajar mengajar, Kadis PPO juga memberikan perhatian khusus pada isu perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah. Beliau dengan tegas menggarisbawahi urgensi untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sepenuhnya bebas dari praktik-praktik tersebut.
Dalam arahannya, beliau mengajak seluruh elemen warga sekolah untuk bersama-sama menjadikan kompleks sekolah sebagai zona yang aman dan nyaman bagi setiap individu. Selain itu, beliau juga mendorong pembudayaan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di seluruh lingkungan sekolah.
Kadis Wensislaus juga memperkuat pernyataannya dengan merujuk pada landasan hukum yang relevan. Beliau menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kolektif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang secara jelas menyatakan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam suasana yang aman dan menyenangkan.
Selain itu, beliau juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Umi Saroh, S.Pd., Pengawas Binaan SD Kecamatan Reok, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap segala upaya yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta perlindungan anak di lingkungan sekolah.
(Piter Bota)