masukkan script iklan disini
Depok,lenteranews.info -
Kantor Samsat Depok diserbu warga untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Antrean warga di Kantor Samsat Depok mengular sampai ke jalan.
"Saya mau pemutihan pajak, Pak," kata warga.
"Antreannya masih ditutup untuk motor," kata satpam.
Di dalam kantor Samsat, antrean motor mengular. Antrean terjadi dari pintu masuk hingga lokasi cek fisik.
Salah satu warga, Ipan (43), mengatakan sudah mengantre dari pukul 10.00 WIB. Dia hendak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Saya dari jam 10, mau balik nama. Kalau yang lain antre dari Subuh kali," kata Ipan kepada wartawan.
Dia mengatakan sudah 1 jam antre baru maju 20 meter. Namun dia tetap mengantre karena tanpa biaya.
"Nggak tahu ini pada ngantre cepet-cepet banget. Saya sudah 1 jam maju cuma 20 meter. Ya tetap ngantre, gratis, daripada keluar Rp 300 ribu," tutupnya.
Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai hari ini Senin (8/4/2025) sampai 30 Juni 2025. Denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ dibebaskan.
Sumber : detiknews