• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Aksi LSM LPPDM Warnai Kunjungan Wamenparekraf Labuan Bajo, Desak Penertiban Bangunan di Sepadan Pantai

    Sabtu, 12 April 2025, April 12, 2025 WIB Last Updated 2025-04-12T07:37:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Labuan Bajo,Lenteranews.info – 

    Kunjungan kerja Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (12/4/2025), diwarnai aksi protes dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM).


    Aksi damai yang difasilitasi Koalisi Peduli Ruang Hidup Labuan Bajo ini membawa lima tuntutan utama terkait pelanggaran tata ruang pesisir dan pembangunan vila di kawasan sepadan pantai.


    “Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Menteri Pariwisata yang telah merekomendasikan pembangunan 11 resort dan hotel di wilayah sepadan pantai Labuan Bajo. Rekomendasi itu mencederai prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberpihakan pada ekologi,” ujar Marsel Ahang, Koordinator LPPDM sekaligus juru bicara aksi.


    Marsel menilai, rekomendasi tersebut membuka ruang legalitas bagi pembangunan yang merusak kawasan lindung pesisir serta mempersempit akses publik ke laut.


    “Sepadan pantai adalah zona penyangga ekologis dan hak ruang publik. Ketika negara melegalkan bangunan di sana, itu bentuk pengabaian sistematis terhadap perlindungan lingkungan dan hak hidup masyarakat pesisir,” tegasnya.


    Tuntutan kedua diarahkan kepada Gubernur NTT untuk mencabut seluruh izin kepemilikan pribadi atas lahan di sepadan pantai Labuan Bajo.


    Marsel menyebut, praktik penguasaan tersebut melanggar semangat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


    “Sepadan pantai tidak boleh dimiliki secara pribadi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal keadilan ruang. Pemerintah provinsi jangan jadi fasilitator perampasan ruang publik,” katanya.


    Tuntutan ketiga ditujukan kepada Kapolres Manggarai Barat untuk menindak tegas pemilik resort dan hotel yang membangun tanpa izin sah di kawasan sepadan pantai.


    Menurut Marsel, penegakan hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu.


    “Kami minta kepolisian bertindak objektif dan profesional. Penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau warga kecil ditegur karena bangun pondok, pengusaha besar juga harus ditindak,” ujarnya.


    Koalisi juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat untuk segera melakukan penataan ulang tata ruang pesisir, pulau-pulau kecil, dan perairan di wilayah Manggarai Barat, khususnya di kawasan Labuan Bajo yang kini menjadi destinasi pariwisata super prioritas.


    “Jangan hanya kapal pinisi, restoran terapung, dan hotel elite yang diberi ruang. Rakyat pesisir butuh ruang hidup, ruang tangkap, dan ruang budaya. Tata ruang harus menjamin keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial,” jelas Marsel.


    Selain itu, Marsel juga mengajak para tokoh agama, khususnya Uskup Labuan Bajo dan Uskup Ruteng, untuk turut bersuara dalam isu ini.


    Ia menyayangkan jika keprihatinan atas kerusakan lingkungan hanya muncul dalam isu panas bumi (geotermal), tapi abai terhadap eksploitasi ruang pesisir.


    “Kami dorong gereja agar konsisten bersuara atas kerusakan ciptaan. Kalau getol menolak geotermal karena alasan ekologis, maka harusnya juga bersuara soal rusaknya ruang pesisir akibat vila-vila milik investor,” pungkasnya.



    Reporter: Eventius Suparno

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +