masukkan script iklan disini
Jakarta,lenteranews.info -
"Ibarat mencari tikus di dalam lumbung, membersihkannya bukan dengan membakar lumbung tetapi mencari agar tikusnya hilang lumbungnya tetap dapat dioptimalkan sesuai fungsinya".
Namun, bagaimana memperbaiki dan meningkatkan kualitas manajemen pengelolaannya. Apalagi patut disadari oleh semua pihak yang berkepentingan, BPKH itu baru beroperasi sejak 2017, belum satu dekade alias masih sangat muda.
Hal tersebut penting saya ke depankan agar kita tidak emosional dan berpikir sempit hanya untuk kepentingan kelompoknya saja.
Sekedar mengingatkan, cikal bakal tersebut disampaikan oleh Bapak H.Kurdi Mustofa sebagai Ketua Umum IPHI dalam pertemuan dengan Ketua DPR Bapak Marzuki Ali.
Pembentukan badan khusus itu sebagai usulan revisi UU 13 tahun 2008 terkait pelaksanaan haji yang tengah digodok di Komisi VIII DPR-RI. Jadi, lahirnya BPKH itu adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah, sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
Kali ini pun IPHI bersikap lebih baik mengamandemen pasal-pasal dalam UU No. 34 Tahun 2014 dengan tujuan menyempurnakan, bukan membubarkan BPKH seperti diinginkan pihak tertentu. UU ini harus direvisi agar BPKH tidak hanya bertahan, tetapi semakin kuat dan profesional.
Kami perlu ingatkan kembali bagaimana berbagai penyelewengan dalam pengelolaan dana haji justru banyak terjadi ketika BPKH belum terbentuk.
Delapan tahun kemudian, tepatnya 22 Mei 2014, giliran Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Dua kasus itu menjadi ironi tersendiri. Menteri Agama yang seharusnya panutan bagi pranata pemerintahan dan masyarakat justru tersandung kasus korupsi.
Lantas, poin apa saja yang kami usulkan untuk merevisi UU No. 34 Tahun 2014 itu? Setidaknya ada lima poin strategis yang telah disampaikan sejumlah pengurus IPHI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI, 9 Maret lalu, yakni pertama tentu saja perlu ada penyelarasan peran BPKH dengan Badan Pelaksana Haji (BPH) yang baru dibentuk dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.
Kedua, Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal. Ketiga, penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko dan strategi lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.
Keempat, strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi guna mencegah kerugian dan menjaga stabilitas dana haji serta pengaturan kuota haji yang lebih seimbang, agar peningkatan jumlah jemaah tetap selaras dengan kapasitas finansial BPKH.
Kelima, keberlanjutan subsidi haji dan efisiensi dana, termasuk penerapan kontrak jangka panjang untuk biaya pemondokan, transportasi, dan konsumsi jemaah.
Alasan lain kenapa BPKH yang independen harus dipertahankan, karena sesuai hirarki perundang undangan, regulator (dalam hal ini Kementerian Agama yang mewakili pemerintah) wajib dipisah dengan eksekutor.
Hal tersebut penting saya ke depankan agar kita tidak emosional dan berpikir sempit hanya untuk kepentingan kelompoknya saja.
Apalagi, kami yang mewakili IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) dapat mengklaim sebagai pihak yang menyusun proposal atas embrio terbentuknya UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Melalui UU tersebut kemudian lahir BPKH seperti sekarang ini.
Sekedar mengingatkan, cikal bakal tersebut disampaikan oleh Bapak H.Kurdi Mustofa sebagai Ketua Umum IPHI dalam pertemuan dengan Ketua DPR Bapak Marzuki Ali.
Dalam pertemuan yang berlangsung Januari 2012 itu ada kesadaran dari IPHI yang beranggotakan 12 juta jemaah, mendorong pemerintah agar membentuk badan khusus non-kementerian yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI untuk mengelola pelaksanaan ibadah haji di Indonesia baik kegiatan haji dan umroh maupun keuangan dan tabungan haji.
Pembentukan badan khusus itu sebagai usulan revisi UU 13 tahun 2008 terkait pelaksanaan haji yang tengah digodok di Komisi VIII DPR-RI. Jadi, lahirnya BPKH itu adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah, sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
Kali ini pun IPHI bersikap lebih baik mengamandemen pasal-pasal dalam UU No. 34 Tahun 2014 dengan tujuan menyempurnakan, bukan membubarkan BPKH seperti diinginkan pihak tertentu. UU ini harus direvisi agar BPKH tidak hanya bertahan, tetapi semakin kuat dan profesional.
Kami perlu ingatkan kembali bagaimana berbagai penyelewengan dalam pengelolaan dana haji justru banyak terjadi ketika BPKH belum terbentuk.
Menteri Agama periode 2001-2004, Said Agil Husin Al Munawar, misalnya, tersangkut korupsi dalam pengelolaan dana abadi umat (DAU) yang berasal dari setoran haji, sebesar Rp 275,9 miliar. Pada 2006, beliau dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum penjara selama 5 tahun.
Delapan tahun kemudian, tepatnya 22 Mei 2014, giliran Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
KPK menduga Suryadharma menggunakan dana haji untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji serta melakukan penggelembungan harga katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Dua kasus itu menjadi ironi tersendiri. Menteri Agama yang seharusnya panutan bagi pranata pemerintahan dan masyarakat justru tersandung kasus korupsi.
Bila kita mencermati kajian ICW sejak 2004, sudah rahasia umum, DAU menjadi dana taktis atau nonbudgeter di Kemenag yang sering digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang bersifat pribadi. Kriteria penggunaan dan mekanisme pertanggungjawabannya yang tidak jelas membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
Jadi sekali lagi ingin kami tegaskan, ide membubarkan BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Namun ide tersebut justru merupakan langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
Jadi sekali lagi ingin kami tegaskan, ide membubarkan BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Namun ide tersebut justru merupakan langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
Bagaimanapun dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional.
Lantas, poin apa saja yang kami usulkan untuk merevisi UU No. 34 Tahun 2014 itu? Setidaknya ada lima poin strategis yang telah disampaikan sejumlah pengurus IPHI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI, 9 Maret lalu, yakni pertama tentu saja perlu ada penyelarasan peran BPKH dengan Badan Pelaksana Haji (BPH) yang baru dibentuk dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.
Kedua, Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal. Ketiga, penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko dan strategi lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.
Keempat, strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi guna mencegah kerugian dan menjaga stabilitas dana haji serta pengaturan kuota haji yang lebih seimbang, agar peningkatan jumlah jemaah tetap selaras dengan kapasitas finansial BPKH.
Kelima, keberlanjutan subsidi haji dan efisiensi dana, termasuk penerapan kontrak jangka panjang untuk biaya pemondokan, transportasi, dan konsumsi jemaah.
Alasan lain kenapa BPKH yang independen harus dipertahankan, karena sesuai hirarki perundang undangan, regulator (dalam hal ini Kementerian Agama yang mewakili pemerintah) wajib dipisah dengan eksekutor.
Selanjutnya secara keorganisasian, IPHI mengusulkan agar mencakup Komisioner maupun Pengawas dan Pengurus sebagai pelaksana idealnya terdiri dari unsur-unsur, seperti Profesional Manajemen, Ahli Keuangan, Kemenag/ BPH, Komisi 8 DPR-RI, Pendiri (IPHI), Wali Amanah / Stake Holder Pelaksana Bimbingan dan Pelaksanaan Haji.
Sumber : Detikcom