masukkan script iklan disini
Jakarta,lenteranews.info -
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Polri akan tetap melayani pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) meski ada usul agar SKCK dihapuskan.
Trunoyudo menyebutkan, pembuatan SKCK adalah salah satu bentuk layanan Polri kepada masyarakat.
“Kami sampaikan Polri, komitmen dan konsisten selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena tentang SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
"Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani," ujar dia.
Truno mengatakan, pelayanan seperti SKCK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 15 ayat 1 dan huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Ia menyebutkan, hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan juga diatur dalam konstitusi.
“Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur,” kata Trunoyudo.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Polri akan terus melayani semua masyarakat yang membutuhkan SKCK, misalnya untuk dokumen melamar pekerjaan.
Namun, Polri tetap menghargai usulan tersebut dan akan memperbaiki layanan pembuatan SKCK jika dianggap kurang memuaskan.
“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Truno lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo menyatakan, usul tersebut disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.
Nicholay menjelaskan, usul ini muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Ia menyebutkan, para mantan narapidana itu kembali mendekam di penjara karena sulit mencari pekerjaan setelah bebas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Menurut Nicholay, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Menurut Nicholay, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Sebab, SKCK itu memuat keterangan bahwa mereka pernah dipidana yang membuat perusahaan atau penyedia pekerjaan sulit menerima mantan narapidana.
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup," kata Nicholay.
Sumber : kompascom
Sumber : kompascom