• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polemik Sumbangan Uang Komite SMPN 1 Batealit, Media Desak Audit Inspektorat dan BPK

    Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T04:34:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jepara,harian62.info -

    Polemik sumbangan uang komite di SMPN 1 Batealit terus berlanjut. Dalam pertemuan antara media, pihak sekolah dan komite dengan Disdikpora Kabupaten Jepara pada Senin (10/3/2025), Komite Sekolah menegaskan bahwa sumbangan uang komite yang ditarik dari wali murid sudah sesuai dengan regulasi. 




    Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai klaim sepihak karena tidak menunjukan bukti-bukti yang akurat.  




    Sejumlah awak media menilai kebijakan ini melanggar aturan dan meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh untuk transparansi dan akuntabilitas.(12/03/2025). 




    Isu sumbangan uang komite di SMPN 1 Batealit mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban membayar sumbangan uang komite yang dianggap memberatkan.




     Beberapa media online ramai memberitakan dugaan pelanggaran ini, merujuk pada, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan atau iuran secara sepihak kepada siswa atau wali murid. 




    Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan peran " pers " juga memiliki fungsi sebagai kontrol sosial sesuai pasal 6 huruf c "Pers" nasional melaksanakan peranan nya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dengan cara : melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.




    Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Sekolah dan Komite , SMP N 1 Bate Alit mengklarifikasi dan mengadakan pertemuan dengan Disdikpora Kab Jepara yang dihadiri oleh Kadis Dikpora Jepara Ali Hidayat serta Kabid SMP.




    Dalam pertemuan tersebut komite sekolah menyatakan bahwa sumbangan komite yang ditarik dari orang tua siswa telah sesuai dengan ketentuan dan bukan termasuk pungutan liar.




    Permasalahan ini melibatkan pihak sekolah dan komite SMPN 1 Batealit, yang mengklaim bahwa kebijakan sumbangan uang komite sudah sesuai regulasi.




    Awak media, yang hadir dalam pertemuan dan klarifikasi menilai apa yang disampaikan komite sekolah tidak transparan karena tidak dilengkapi bukti-bukti yang akurat.




    Orang tua siswa, yang sebelumnya mengeluhkan adanya sumbangan uang komite berharap ada keterbukaan terkait kebijakan tersebut.




    Permasalahan ini mulai mencuat ke publik setelah pemberitaan media online yang menyoroti adanya sumbangan uang komite sekolah di SMP N 1 Batealit, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.




    Klarifikasi dari pihak sekolah dan Disdikpora dilakukan dalam pertemuan di ruang Kadis Dikpora Kabupaten Jepara pada Senin (10/3/2025).




    Pihak media menilai klarifikasi yang diberikan komite sekolah dan Disdikpora belum menjawab secara tuntas permasalahan yang ada. 




    Beberapa alasan utama mengapa isu ini dipersoalkan adalah:


    Tidak adanya berita acara rapat sebagai bukti transparansi dalam pengambilan keputusan terkait sumbangan uang komite.




    Potensi pelanggaran regulasi, terutama Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang sekolah menarik sumbangan yang bersifat wajib, seharus nya secara sukarela.




    Kurangnya keterbukaan informasi, meskipun sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No. 14 Tahun 2008) mewajibkan instansi pemerintah termasuk sekolah, untuk bersikap transparan dalam pengelolaan keuangan.




    Menanggapi klarifikasi sepihak dari komite sekolah, beberapa awak media mendorong adanya audit oleh Inspektorat dan BPK agar penarikan sumbangan uang komite di SMPN 1 Batealit dapat diperiksa secara menyeluruh. Selain itu, sejumlah orang tua siswa berencana mengajukan permohonan informasi publik terkait kebijakan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.




    Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat dan BPK atau pihak berwenang lainnya terkait permintaan audit tersebut.




     Namun, desakan dari media dan masyarakat diharapkan dapat membawa masalah ini ke tahap pemeriksaan lebih lanjut guna menjamin transparansi dan akuntabilitas serta mencegah adanya praktik pungutan di lingkungan sekolah.




    Kasus sumbangan uang komite di SMPN 1 Batealit masih menjadi polemik. Meskipun pihak komite sekolah mengklaim bahwa kebijakan tersebut telah sesuai regulasi, klarifikasi yang disampaikan dinilai kurang transparan dan belum menjawab kekhawatiran publik. 




    Dengan adanya audit dari Inspektorat atau BPK, diharapkan kejelasan mengenai kebijakan sudah sesuai regulasi dan memastikan transparansi pengelolaan dana sekolah.






    Sumber: peristiwa24




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +