• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Perda Baru Dinilai Merugikan UMKM, PMII Indramayu Desak Evaluasi Regulasi

    Sabtu, 22 Maret 2025, Maret 22, 2025 WIB Last Updated 2025-03-22T02:08:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Indramayu,lenteranews.info -

    Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Indramayu menggelar audiensi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) pada Jumat, 21 Maret 2025. Dalam pertemuan ini, PC PMII Indramayu menyoroti kebijakan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 yang dinilai kurang berpihak pada ekonomi kerakyatan serta berpotensi menguntungkan oligarki dan minimarket besar.


    Ketua PC PMII Indramayu, Budi Hendrawan, menegaskan bahwa isu perdagangan, khususnya dalam pengelolaan pasar dan minimarket, telah menjadi perhatian PMII sejak 2012. Menurutnya, para alumni PMII turut andil dalam penyusunan Perda Nomor 7 Tahun 2011, yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2014. Kini, dengan lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2024, PMII merasa perlu untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada rakyat kecil.


    “Kami melihat bahwa Diskopdagin sebagai penggagas Perda ini perlu memastikan bahwa aturan tersebut tidak justru menguntungkan segelintir pihak saja. Minimarket yang beroperasi 24 jam jelas bertentangan dengan regulasi yang mengatur jam operasionalnya, yang seharusnya dari pukul 08.00 hingga 22.00. Hal ini berpotensi menggerus usaha kecil dan tradisional yang semakin sulit bersaing,” ujar Budi dalam audiensi.


    Senada dengan itu, perwakilan PMII lainnya, Sahabat Fikri, menambahkan bahwa regulasi ini perlu dikaji ulang karena dianggap lebih menguntungkan korporasi besar dibandingkan pelaku UMKM. Ia menyoroti pasal-pasal dalam perda sebelumnya yang dihapus atau direvisi sehingga memberikan kelonggaran bagi minimarket dan pusat perbelanjaan modern.


    “Regulasi ini seakan menghilangkan perlindungan bagi UMKM dan masyarakat kecil. Minimarket dan departemen store yang sudah berdiri sebelum aturan ini diberlakukan malah semakin dilegalkan, sementara pelaku usaha kecil semakin tersingkirkan,” tegas Fikri.


    Plt. Kepala Diskopdagin Indramayu, H. Yus Rusmadi, SE., M.Ak., menanggapi audiensi dengan sikap terbuka. Ia mengapresiasi kepedulian PMII terhadap ekonomi kerakyatan serta kondisi pasar di Indramayu. Menurutnya, pengelolaan pasar tradisional dan UMKM memang menjadi tantangan besar yang perlu ditangani bersama oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan media.


    “Kami memahami kekhawatiran teman-teman PMII. Memang benar, pasar tradisional masih menghadapi banyak kendala, termasuk persoalan kebersihan dan daya saing dengan toko modern. Namun, di sisi lain, UMKM juga harus meningkatkan mutu dan kualitas produk agar bisa bersaing. Banyak masyarakat lebih memilih produk dari toko modern karena kemasan dan standar kebersihannya lebih baik,” jelas Yus Rusmadi.



    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pasar dan memastikan regulasi diterapkan dengan adil.


    “Ke depan, kami akan meningkatkan pembinaan terhadap UMKM agar produk mereka memiliki standar yang lebih baik, termasuk sertifikasi halal dan Nomor Izin Berusaha (NIB). Kami berharap ada sinergi dari semua pihak, termasuk PMII, untuk bersama-sama membangun ekonomi Indramayu yang lebih sejahtera,” tambahnya.


    Audiensi ini menjadi momentum bagi PC PMII Indramayu untuk mengawal kebijakan ekonomi daerah agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. Dengan adanya dialog terbuka seperti ini, diharapkan regulasi yang diterapkan dapat lebih adil dan memberikan manfaat nyata bagi UMKM serta pasar tradisional di Indramayu.


    Polemik terkait Perda Nomor 5 Tahun 2024 masih menjadi isu yang perlu dikaji lebih dalam, dan PC PMII Indramayu berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini demi kesejahteraan rakyat.




    (Arip)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +