Jakarta,lenteranews.info -
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Stevano R. Adranacus menyoroti pentingnya pemulihan kerugian ekonomi korban investasi bodong robot trading Net89, mengingat kasus yang berlanjut ke pengadilan cenderung memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban.
“Kami setuju dan sepakat bahwa yang harus dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban," kata Stevano dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut juga telah disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dan perwakilan korban investasi bodong robot trading Net89 yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Dia pun memahami kondisi psikologis korban yang ingin menempuh jalur perdamaian sebagai alternatif penyelesaian. Untuk itu, dia berharap ada solusi yang terbaik bagi para korban dan hak-hak mereka juga dapat dipulihkan.
Dia sepakat pula dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri bahwa restorative justice harus tetap memperhatikan parameter hukum yang sudah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Meski demikian, dia menegaskan penegak hukum tetap bertanggung jawab menegakkan keadilan bagi para korban.
"Aparat kepolisian dan kejaksaan memiliki tanggung jawab profesional yang tetap menegakkan aturan," katanya.
Dia memandang kasus investasi bodong marak terjadi beberapa tahun belakangan, pasalnya meski sudah ada putusan pengadilan namun banyak korban yang tidak mendapatkan kembali kerugiannya.
“Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakang ini. Seringkali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap gagal merehabilitasi kerugian pada korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi respons cepat Jampidum Kejaksaan Agung dalam menangani kasus robot trading seperti DNA Pro, MemberATG, hingga Net89, serta Dirtipideksus Polri yang telah melakukan penyelidikan hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.
Ke depan, dia berharap Kejagung dan Polri tetap menjaga konsistensi penegakan hukum.
Dia juga mendukung usulan agar pihak kepolisian dan instansi terkait ikut terlibat dalam proses perizinan investasi untuk mencegah penerbitan izin secara sembarangan.
Dia menambahkan penting pula memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong di masa depan.
“Saya pikir yang harus menjadi concern utama adalah edukasi terhadap publik agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi ke depannya," kata dia.
Sumber : antara