masukkan script iklan disini
Jakarta,lenteranews.info -
Aktris Jennifer Coppen melaporkan akun TikTok bernama @inayah.aurellia.b ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Jennifer.
“Iya benar (ada laporan Jennifer),” tulis Ariasandy kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (19/3/2025).
Jennifer bersama tim kuasa hukumnya membuat laporan tersebut pada Selasa (18/3/2025).
Jennifer bersama tim kuasa hukumnya membuat laporan tersebut pada Selasa (18/3/2025).
“Dilaporkan kemarin sore, 18 Maret. (Terkait) dugaan pencemaran nama baik di medsos,” tambah Ariasandy.
Pihak manajemen Jennifer juga membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya (melaporkan),” tulis pihak manajemen Jennifer melalui pesan singkat.
Pihak manajemen Jennifer juga membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya (melaporkan),” tulis pihak manajemen Jennifer melalui pesan singkat.
Namun sayang pihaknya belum menjelaskan alasan membuat laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan Jennifer melaporkan akun tersebut adalah karena merasa dihina saat berkolaborasi dengan kreator Aisar Khaledd.
Diduga, pemilik akun tersebut tidak terima dengan kolaborasi antara Jennifer dan Aisar, hingga melontarkan hujatan yang menyerang pribadi Jennifer, bahkan membawa-bawa agama yang dipeluknya.
Diduga, pemilik akun tersebut tidak terima dengan kolaborasi antara Jennifer dan Aisar, hingga melontarkan hujatan yang menyerang pribadi Jennifer, bahkan membawa-bawa agama yang dipeluknya.
Dalam unggahan Instagram Story, Jennifer tampak didampingi oleh kuasa hukumnya saat melaporkan kasus tersebut.
“Kami secara resmi telah melaporkan ke kepolisian di daerah Bali atas nama akun @inayah.aurellia.b atas perbuatannya di akun TikTok-nya,” ujar kuasa hukum Jennifer, dikutip dari Kompas.com.
Sumber : intelektualnews.info