Jakarta, Tombak Berita.online
Polisi bakal merujuk korban dugaan kasus pencabulan inisial S (14) ke UPT P3A Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal tersebut dilakukan karena trauma yang dialami korban pasca perbuatan cabul yang dilakukan lansia berinisial S (55).
"Merujuk korban ke UPT P3A Jaksel untuk pemeriksaan psikologi," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Selain merujuk korban untuk melakukan pemeriksaan psikologis guna trauma healing atas trauma yang dialami korban itu, polisi juga telah merujuk korban ke RS Cipto Mangunkusumo. Hal itu dilakukan untuk dilakukan visum pada korban.
Sementara itu, paman sekaligus pengacara siswi SMA berinisial S, Achmad Rulyansyah menyebutkan, akibat peristiwa yang dialaminya itu, korban mengalami trauma hingga menjadi kehilangan fokus dalam sekolahnya.
Pasca peristiwa itu terjadi, korban sampai anjlok nilai ujiannya hingga bersikap tertutup pada teman-teman sekolahnya, khusus terhadap teman lelaki.
"Pertama, nilai ujiannya cuma dapat tiga, dua, empat, nilainya anjlok imbas kejadian itu. Kedua, pergaulan dia sama teman laki-laki agak sedikit berkurang, artinya ada rasa trauma, rasa trauma yang membekas," kata Achmad beberapa waktu lalu.
Sumber: Okezone.com