• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Razia Tilang Uji Emisi Di Jakarta Berlaku Senin Sampai Jumat

    Rabu, 01 November 2023, November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T01:45:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Jakarta,TombakBerita.Online

    Razia tilang uji emisi di Jakarta berlaku mulai hari ini dan berlangsung pada Senin-Jumat. Berikut lokasi razia tilang uji emisi di Jakarta.

    Per 1 November 2023, tilang uji emisi kembali diberlakukan di Jakarta. Razia tilang uji emisi di Jakarta kali ini akan dilakukan di lima lokasi yang tersebar di kawasan Jakarta Timur, Selatan, Utara, dan Barat

    Berikut lokasi razia uji emisi di Jakarta.

    1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)

    2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)

    3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M

    4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)

    5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya

    Adapun, razia uji emisi ini diberlakukan pada hari Senin-Jumat. Di akhir pekan, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut tidak ada razia tilang uji emisi.

    "Sabtu-Minggu nggak, cuma Senin sampai Jumat saja," terang Jhoni dilansir detikNews.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengklaim razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Karenanya, Asep mengatakan razia uji emisi harus terus digalakkan. Menurutnya, razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

    Kata Asep, pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten. Razia ini menyasar lebih banyak kendaraan yang tak lulus uji emisi.

    "Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Asep.

    Denda Tilang Uji Emisi

    Kendaraan yang tak lulus uji emisi praktis ditilang. Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

    Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


    Sumber:detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +