TombakBerita, Langkat
Suami yang tikam mantan istrinya di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (8/11/2023) malam, terancam pidana 5 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Adapun identitas suami sekaligus pelaku ialah, Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Jonni juga disebut-sebut salahsatu anggota ormas.
Sedangkan korbannya sekaligus istri pelaku bernama Soraya Atikah Sari (18) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2," ujar Zuhatta, Kamis (9/11/2023).
Adapu bunyi Pasal 351 ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Tak hanya itu, Zuhatta menambahkan, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya, ternyata sudah disiapkan pelaku.
"Iya betul pisau sudah disiapkan dan diselipkan dipinggang pelaku," ujar Zuhatta.
Dikabarkan, suami yang tega menikami mantan istrinya di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, ternyata sudah bercerai atau pisah ranjang sejak enam bulan yang lalu.
Meski keduanya beberapa waktu lalu hanya menikah siri.
Adapun identitas suami sekaligus pelaku ialah, Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Jonni juga disebut-sebut salahsatu anggota ormas.
Sedangkan korbannya sekaligus istri pelaku bernama Soraya Atikah Sari (18) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Pengakuan keluarga korban, si pelaku ini dulu pernah nikah dengan korban, tapi ujungnya sudah cerai," ujar Zuhatta.
Tak hanya itu, sebelum menikam istrinya pelaku sempat membujuk korban untuk rujuk kembali. Namun diduga hal itu tak dikabulkan korban sehingga pelaku kesal.
Apalagi, pelaku mengetahui jika mantan istrinya ini diduga sudah memiliki hubungan dengan pria lain. Sontak membuat pelaku geram dan melancarkan aksinya.
Motifnya diduga cemburu, karena pelaku melihat korban bersama pria lain," ujar Zuhatta.
Peristiwa ini terjadi pada, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Mulanya seorang pelapor bernama Rada Kestiayu Lubis, mendengar suara korban dengan pelaku sedang bertengkar di luar rumah. Lalu pelapor mendatangi korban dan pelaku dengan niat ingin memisahkan mereka," ujar Zuhatta.
Lanjut Zuhatta, namun pelaku tidak terima dan langsung menjatukan korban ke lantai.
Pelaku mengambil pisau yang sudah ia siapkan dan disimpan di pinggang, serta langsung menusuk korban sebanyak 3 kali.
"Tusukan itu mengenai bagian perut dan tangan korban, hingga korban mengalami luka berat. Atas kejadian tersebut pelapor yang masih berada di lokasi melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian," ujar Zuhatta.
Korban pun pada saat itu juga langsung dilarikan ke RSU Delia untuk mendapat perawatan.
Kemudian, mendapat laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan. Dan mengetahui jika pelaku Jonni alias Legen sedang berada di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
Selanjutnya pelaku Jonni beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zuhatta.
Sumber: Tribunmedan.Com