• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pria Di Purbalingga Peras Wanita Kenalannya Hingga Puluhan Juta

    Kamis, 02 November 2023, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T07:08:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Jawa Tengah, Tombak Berita.Online

    Pria berinisial FA (23) diringkus jajaran Polres Purbalingga, Jawa Tengah.

    FA diringkus karena telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang wanita.

    Ia memeras uang puluhan juta kepada wanita kenalannya tersebut.

    Tak hanya itu, ia juga mengancam akan menyebarkan foto syur korban ke media sosial.

    Plt Kasihumas Polres Purbalingga, Iptu Imam Saefudin mengatakan mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

    "Tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2 - 18 Agustus 2023 terhadap korban seorang wanita berinisial NE warga Kabupaten PurbaIingga," katanya, Kamis (2/11/2023).

    Modus yang dilakukan yaitu pelaku menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban.

    Setelah kenal dan berkomunikasi dengan intens, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto asusila.

    "Setelah mendapat foto asusila korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan melalui media sosial apabila tidak diberi uang sebesar Rp 40 juta," ungkapnya.

    Menurut Imam, korban sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

    Namun karena pelaku terus mengancam dan meminta uang, akhirnya pada Oktober 2023, korban melapor ke Polres PurbaIingga.

    Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku Selasa (3/10/2023).

    Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru, satu lembar tangkapan layar profil akun Ovo yang dipakai pelaku, satu lembar tangkapan layar akun Instagram yang dipakai pelaku, dua lembar tangkapan layar akun WhatsApp dengan dua nomor berbeda.

    Kepada tersangka dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.


    Sumber: Tribunnews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +