• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Prada Y Perkosa dan Bunuh Tunangannya yang Hamil

    Jumat, 10 November 2023, November 10, 2023 WIB Last Updated 2023-11-10T04:00:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    TombakBerita, Pontianak

    Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup.

    Tuntutan itu tak sesuai dengan permintaan keluarga korban Sri Mulyani (23) untuk memberikan hukuman mati kepada Prada Y. 

    Diketahui, Prada Y membunuh tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Prada Y membunuh tunangannya sendiri bernama SM (23) yang tengah hamil 3 bulan.

    Sebelum ditemukan tewas, SM dilaporkan hilang sejak Desember 2022.

    Mayat SM ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (3/5/2023) lalu.

    Kini, motif Prada Y membunuh tunangannyan SM terungkap.

    Setelah dibunuh, jasad SM dikuburkan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembunuhan tersebut terjadi karena korban mengaku hamil 3 bulan.

    Namun, Prada Y meragukan pengakuan korban lalu memintanya datang ke Sambas, untuk memeriksa bersama-sama.

    Terdakwa tidak merasa menghamili korban, karena mereka telah lama putus,” kata Eni.

    Kemudian, saat korban telah berada di Sambas bertemu Prada Y mulai terjadi cekcok.

    Menurut pelaku, korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersinggung.

    Terdakwa juga mengaku kerap diejek korban dan membuatnya tersinggung sehingga kalap,” ucap Eni.

    Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Militer Pontianak, Prada Y dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.

    Terdakwa dituntut hukuman pecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup,” ucap Eni.

    Eni menegaskan, Oditur Militer Pontianak meyakini terdakwa dengan senjaga dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.

    Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan rencana secara sadar untuk melakukan pembunuhan,” kata Eni.

    Keluarga minta hukuman mati.

    Ayah SM, Manhuri meminta terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

    Bahkan menurut Manhuri, pembunuhan SM dilakukan dengan cara yang sadis.

    Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya.

    Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

    Kakak kandung korban, Muriyani menjelaskan, Prada Y menganiaya korban hingga tewas.

    Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.

    Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani kepada wartawan, Kamis siang.

    Dijelaskan Muriyani, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap SM dilakukan di lokasi pembunuhan.

    Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.

    Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), dituntut membayar restitusi senilai Rp 206 juta.

    Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, restitusi tersebut merupakan pengajuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan permintaan pihak keluarga korban.

    Pihak LPSK yang mengajukan ke kami dan sudah kami sampaikan ke majelis,” kata Eni.

    Menurut Eni, total restitusi senilai Rp 206 juta tersebut merupakan hasil perhitungan dan perincian dari LPSK.

    “Tanggapan dan pembelaan dari terdakwa terkait restitusi ini akan disampaikan pada sidang pledoi mendatang,” ungkap Eni.

    Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Militer Pontianak, Prada Y dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.

    “Terdakwa dituntut hukuman pecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup,” ucap Eni.

    Eni menegaskan, Oditur Militer Pontianak meyakini terdakwa dengan senjaga dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.

    Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan rencana secara sadar untuk melakukan pembuhan,” pungkasnya.

    Sumber: Tribunmedan.Com




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +