Tombakberita,Medan
Okvi Rinaldi alias Ovi (30) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dihadapan Majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet, Rabu (8/11/2023).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, hal memberatkan, pria asal Jalan Lawet, Dusun Beurami, Desa Pya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar ini, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Tidak ada ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," ucapnya.
Seusai mendengar nota tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat terdakwa sedang ngopi di Warkop Kota Banda Aceh terdakwa dihubungi oleh Masri (dalam lidik) yang intinya mengatakan “Ini ada kerjaan bawa bahan (sabu) ke Medan, mau gak“ lalu terdakwa katakan “Boleh, bagaimana cara kerjanya, berapa upahnya" setelah itu Masri mengatakan “Nanti berangkat aja ke Langsa, sampai disana nanti sudah ada mobil dengan isinya (sabu) dan uang jalannya.
Selanjutnya dengar intruksi dari Masri dan terdakwa mengatakan “ya boleh“ ,selanjutnya Masri mengatakan “Posisi dimana sekarang“ kemudian terdakwa mengatakan “lagi di Warkop“ kemudian Masri mengatakan “kesini aja warkop Ulele, aku juga lagi ngopi“.
Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Warkop Ulele, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa tiba di Warkop Elele bertemu dengan Masri, dalam pertemuan tersebut hanya sebentar saja karena sudah mau masuk magrib dan hanya membicarakan masalah upah kerja terdakwa membawa sabu tersebut ke Medan per bungkusnya sebesar Rp 13 juta, setelah itu Masri mengatakan bahwa menunggu kabar kapan berangkatnya," ucap Jaksa, Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya setelah itu terdakwa pulang kerumah, lalu pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Masri dan mengatakan “persiapan untuk berangkat ke Langsa, kalau bisa sebelum siang sudah berangkat, sebentar lagi aku kirim ongkos untuk barangkat ke Langsa“ kemudian terdakwa langsung persiapan dan pergi ke Terminal Lungbata Banda Aceh mencari mobil yang berangkat ke Langsa.
Saat tiba di depan Terminal terdakwa mengambil uang di ATM untuk ongkos pergi ke Langsa, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa berangkat dari Banda Aceh menuju ke Langsa dengan menggunakan mobil Hiace, saat dalam perjalanan terdakwa dihubungi oleh Masri dan mengatakan supaya nanti turun di simpang Komodore Langsa.
Sampai di Simpang Komodore Langsa sekitar pukul 21.00 wib, dan setelah terdakwa turun terdakwa singgah di Warkop Simpang Komodore dan menunggu perintah lebih lanjut dari Masri, selama terdakwa menunggu di Warkop Simpang Komodore terdakwa terus melakukan komunikasi dengan MASRI, hingga pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, Masri menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa “Itu sudah ada mobil Rush warna silver dipinggir Jalan Besar sudah ada isinya, uang jalan dan HP Nokia warna hitam ada didalam mobil, nanti kalau sudah sampai Medan hubungi Masri“.
Kemudian terdakwa langsung keluar dari Warkop dan melihat sudah ada satu unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM, parkir dipinggir Jalan Besar, setelah itu terdakwa langsung menuju ke mobil dan membuka mobil dalam keadaan hidup mesinnya melihat didekat porsneling ada satu unit HP Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 1.000.000, kemudian selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju SPBU isi minyak dan membeli makanan dan minuman ringan," ujarnya.
Selanjutnya langsung berangkat menuju ke Medan, sekitar pukul 04.30 WIB, saat terdakwa di daerah Tanjung Pura HP Nokia warna hitam berdering, kemudian terdakwa angkat dan orang yang menghubungi tersebut adalah yang akan menerima paket sabu mengatakan “Sudah sampai mana“, lalu terdakwa mengatakan “sudah di Tanjung Pura“, kemudian orang tersebut mengatakan “Kalau nanti sudah keluar Tol Helvet hubungi“ selanjutnya pada sekitar pukul 05.30 WIB, saat keluar dari Tol Helvetia Medan terdakwa menghubungi penerima dan mengatakan "sudah keluar Tol Helvet“ lalu orang tersebut mengatakan “supaya menuju ke Mesjid Raya Jalan SM Raja".
Kemudian terdakwa menggunakan Google Map menuju kearah Mesjid Raya Medan, dan sekitar pukul 06.00 WIB, saat tiba dipinggir Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, tepat didepan Mall YUKI Simpang Raya datang mobil Petugas Kepolisian Dari Dit Narkoba Polda Sumut yakni saksi Bripka Alfhonso Napitupulu, Brigadir Andi Berginta Kaban, Brigadir Muhammad Alfarizi, menghadang mobil terdakwa.
"Selanjutnya terdakwa berhenti dan kemudian saksi saksi petugas polisi tersebut menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil dan langsung ditangkap dan diamankan, selanjutnya terdakwa bersama saksi saksi melakukan pemeriksaan dimobil dari hasil pemeriksaan didalam bagasi belakang mobil ditemukan satu bungkus plastik kresek besar warna hitam lapis dua yang didalamnya terdapat satu karung goni plastik warna putih yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu," urai Jaksa.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa menerangkan memperoleh sabu sabu tersebut dari Masri (dalam lidik). Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Juni 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Okvi Rinaldi Alias Ovi berupa 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 10.000 gram netto untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan kemudian sisa dari pemeriksaan labfor seberat 94 gram dikembalikan kepada Penyidik guna untuk pemeriksaan di Persidangan.
Sumber: Tribunmedan.Com