Bandar Lampung, TombakBerita
Tim gabungan Polsek Panjang dan Polsek Jati Agung berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis mobil truk yang kerap beraksi di wilayah Provinsi Lampung.
Komplotan pencurian tersebut berinisial SN (37), warga Gunung Sugih Besar, WN (35) warga Jambi, JN (23) warga Lahat, Sumatera Selatan, dan DS (24) warga Lahat, Sumatera Selatan.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan, keempat pelaku pencurian tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
WN ditangkap pada Jumat, 27 Oktober 2023, di wilayah Jati Agung, kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali menangkap JN (23) dan DS (24) di wilayah Panjang, Bandar Lampung, dan terakhir SN (37) ditangkap di wilayah Lampung Timur, pada hari sama Minggu 29 Oktober 2023," ungkap Joni dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Joni menambahkan, pelaku WN (34), JN (23) dan DS (24) dilakukan penahanan di Polsek Jati Agung, sedangkan SN (37) diproses di Polsek Panjang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Joni, komplotan ini sudah 4 kali melakukan aksi pencurian mobil truk di wilayah Provinsi Lampung.
Di wilayah Panjang ada 1 TKP, di wilayah Jati Agung 2 TKP dan di Pesawaran 1 TKP, jadi sementara ada 4 TKP," beber Joni.
Kapolsek melanjutkan, berdasarkan catatan kepolisian, keempat pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Adapun, kronologi peristiwa pencurian itu terjadi berawal pada Jumat (29/9/2023) dini hari. Pelaku mencuri 1 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel E 9011 VB di Kampung Batu Serampok, Srengsem Kecamatan Panjang Bandar Lampung.
Dalam aksinya tersebut, keempat pelaku mendatangi targetnya dengan menggunakan dua sepeda motor dan merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci letter T.
WN (34) berperan sebagai eksekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh kira kira 15 meter dari lokasi awal," tutur Joni.
Menurut Joni, para pelaku ini sengaja mendorong mobil tersebut agar aksinya tidak terdengar atau diketahui oleh korban.
Mobil dihidupkan saat ada mobil truk lain yang melintas di jalan bay pass, jadi suara mobil tertutupi dengan suara kendaraan lain yang melintas," jelas Joni.
Lebih lanjut Joni mengungkapkan, mobil curian itu dijual oleh para pelaku kepada seseorang di wilayah Musi Banyu Asin, perbatasan Jambi dengan harga Rp60 juta.
Alhamdulilah mobil berhasil kita amankan, mobil ditinggal di sebuah lahan kosong dengan bak dan casis mobil sudah dalam keadaan terpisah," ungkap Joni.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sumber: Okezone.Com