MALANG Tombaknews
Rekonstruksi pembacokan tetangga di Kabupaten Malang direkonstruksi ulang. Kepolisian menghadirkan langsung Samidi (55) selaku pelaku dan memerankan aksinya menghabisi tetangganya Kusairi (60) warga Jalan Keramat RT 17 RW 1 Desa Ganjaran, Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaksanaan rekonstruksi ini tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) demi menjaga kondusivitas lingkungan. Sebagai gantinya rekonstruksi dilakukan di lingkungan Polres Malang, dengan memerankan beberapa adegan sesuai keterangan tersangka dan kesaksian para warga sekitar.
Tampak di rekonstruksi ini pelaku juga memerankan bagaimana awal mula ia bertemu korban. Kemudian terjadi cek-cok antara pelaku dan korban, setelahnya lantas tersangka membacok korban yang diketahui juga merupakan seorang ustad, dengan celurit.
Tetapi karena tak mempan, pelaku mengganti celuritnya dengan celurit yang baru, yang lebih tajam. Kemudian di adegan rekonstruksi itu juga diperagakan bagaimana pelaku melakukan pembacokan kedua yang berjarak 200 meter dari TKP pertama.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan, bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa pidana yang telah terjadi. Rekonstruksi peristiwa ini dilaksanakan guna memastikan setiap detail dalam kasus pembunuhan tersebut, serta untuk memverifikasi keterangan yang telah diberikan oleh pelaku kepada pihak kepolisian.
Sebanyak 33 adegan reka ulang diperagakan dalam kegiatan ini. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui dengan pasti tindakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ucap Ahmad Taufik, dikonfirmasi pada Jumat (27/10/2023) usai rekonstruksi.
Selain itu, proses rekonstruksi disebut Taufik untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik kepolisian sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi. Dari keterangan pelaku, diketahui kronologi peristiwa pembunuhan ini bermotif dendam karena dugaan menyantet istrinya yang meninggal, yang diduga sudah berlangsung selama delapan tahun lalu.
Pelaku SM merasa sakit hati terhadap korban KS karena menduga bahwa istrinya meninggal karena sakit akibat diguna-guna oleh KS," ujarnya.
Kemudian pelaku menunggu korbannya pada Rabu (18/10/2023) pulang ke rumah hingga pukul 21.30 WIB. Kemudian korba yang datang mengendarai sepeda motor langsung dihadang oleh pelaku, di jalan dekat rumahnya. Selanjutnya terjadi cekcok sebelum pelaku membacok korban berkali-kali.
Korban meninggal di lokasi kejadian dengan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian,” katanya.
Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.
Rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan bahwa kasus pembunuhan ini diungkap secara menyeluruh, dan pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang adil sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa berdarah terjadi di Jalan Keramat RT 17 RW 1, Desa Ganjaran, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pda hari Rabu, tgl 18 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu korban yang pulang ke rumah tiba-tiba terlibat cek - cok hingga akhirnya dibacok oleh pelaku.
Pelaku lantas membacok korbannya Kusairi, dengan celurit saat masih berada di atas sepeda motornya sepulang dari kegiatan istighosah. Tetapi karena celurit yang digunakan tak tajam, ia mengganti celurit dengan celurit kedua yang telah disiapkannya.
Korban yang dikejar oleh Samidi, lantas akhirnya bertemu berjarak 200 meter dari lokasi pertama pembacokan. Di sanalah Samidi dengan membabi buta menghabisi nyawa tetangganya, total ada 32 luka terbuka, dan enam luka fatal akibat sabetan celurit tersebut.
Sumber: Okezone.Com