• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dirut Dipriksa KPK, PP Pastikan Tidak Terkait Dalam Kasus Korupsi

    Selasa, 24 Oktober 2023, Oktober 24, 2023 WIB Last Updated 2023-10-24T03:00:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    JAKARTA - Tombaknews Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (PP), Novel Arsyad. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemprov Yogyakarta. Dalam pemanggilan itu, Novel Arsyad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PT Pembangunan Perumahan (PP), Bakhtiyar Efendi menegaskan, bahwa proyek Stadion Mandala Krida bukan merupakan proyek yang dikerjakan oleh PTPP, bahkan PTPP tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.

    Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu di tahun 2016, yang pada pada waktu itu beliau belum bertugas di PTPP. Kami juga sampaikan pada tahun 2016 tersebut, Perusahaan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana Proyek Stadion Mandala Krida. Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain,” ujar Efendi dalam keterangannya, Selasa (24/30/2023).

    Lalu perihal pemanggilan sebagai saksi oleh KPK pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Efendi juga mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Dirut PT PP Novel Arsyad telah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK pada hari Senin 16 Oktober 2023.

    Selain itu juga telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan. Agenda tersebut selesai sekitar pukul 11.00 siang. PTPP beserta jajaran Direksi dan Staf berkomitmen mendukung adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, KPK menjerat satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemprov Yogyakarta. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka baru dalam kasus ini

    KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

    Ali menjelaskan, penetapan satu tersangka baru tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawannya.

    Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa nama tersangka baru terkait pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta tersebut. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam penyidikan baru perkara korupsi Stadion Mandala Krida ini.

    Namun, Ali menjamin bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini. KPK berjanji mengumumkan secara resmi siapa tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida saat alat bukti sudah terpenuhi.

    KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian di persidangan," tuturnya.

    Sumber: okezone.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +