• Jelajahi

    Copyright © Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Densus 88 Turun Tangan

    Jumat, 27 Oktober 2023, Oktober 27, 2023 WIB Last Updated 2023-10-27T03:48:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Semarang, Tombaknews

    Kepolisian Resor (Polres) Tegal mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama Akhmad Zaeni warga Desa Pesayangan RT04/RW01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

    Akhmad Zaeni adalah terlapor kasus dugaan penipuan dengan pelapor alias korban Ali Makhmudin (49). Ali adalah mantan narapidana terorisme (napiter) kasus Bom Thamrin, Jakarta Pusat, tahun 2016 silam, yang sudah sudah bebas setelah divonis 8 tahun penjara atas kasus terorisme itu.

    Polres Tegal mengakui proses penanganan penyidikan laporan Ali mengalami kendala. Hal ini mengingat sebelumnya yang bersangkutan sempat diamankan Densus 88 Antiteror Polri karena kasus Bom Thamrin.

    Saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya, maka penyidik mengeluarkan DPO dengan nomor: DPO/35/IX/2023/Reskrim a.n Akhmad Zaeni SSC bin Suwarto dengan alamat Desa Pesayangan RT04/RW01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,” ujar Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun, Jumat (27/10/2023).

    Hingga saat ini kata dia, perkara tersebut masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal sudah masuk ke tahap penyidikan

    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah dikirimkan ke pihak pelapor.

    Kami mengimbau terlapor untuk segera menyerahkan diri sekaligus memohon kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaanya untuk menghubungi penyidik Polres Tegal. bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi ke Satreskrim Polres Tegal,” ujar AKBP Sajarod.

    AKBP Sajarod akan menemui Ali Makhmudin di Mapolres Tegal untuk perkara itu. “Setelah Jumatan (akan bertemu pelapor),” tutupnya.

    Sementara itu, tim Densus 88 di lapangan ketika dihubungi via sambungan telepon juga membenarkan akan mendampingi Ali ke Polres Tegal hari ini. “Nanti kami ikut merapat

    Sementara itu Ali Makhmudin akan mendatangi Polres Tegal terkait kasus penipuan miliaran rupiah yang dialaminya.

    Barusan Pak Kabid (Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake) menelpon, insya Allah besok (hari ini) habis Zuhur silaturahmi ke beliau (Kapolres Tegal),” tulis Ali Makhmudin, Kamis (26/10/2023) sore.

    Ali Makhmudin sendiri sebagai pelapor kali pertama telah melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Tegal pada tahun 2013 silam. Dia mengalami kerugian sekira Rp1,075 miliar setelah terlapor alias DPO itu tidak menepati janjinya berbisnis timah hitam kepada Ali.

    Penanganan perkara di sana bertahun-tahun tidak ada kemajuan berarti. Ali yang merasa kecewa, kemudian didatangi sekelompok orang yang disebutnya dari Negara Islam Indonesia (NII). Kekecewaan Ali membuatnya membenci pemerintahan termasuk aparat kepolisian hingga membuatnya bergabung kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) dan terlibat aktif pada kasus Bom Thamrin.

    Setelah bebas penjara atas kasus terorisme, Ali mencoba mempertanyakan pelaporan yang dialaminya ke Polres Tegal. Termasuk didampingi Tim Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Densus 88 Antiteror Polri Satgaswil Jawa Tengah. Namun, lagi-lagi tak ada kemajuan berarti.

    Pada Kamis 19 Oktober 2023, didampingi Tim Idensos Densus 88 Antiteror Polri Satgaswil Jawa Tengah, Ali mengadu ke Polda Jateng atas kasus tersebut. Ali ketika itu ditemui langsung Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kasubbid Penmas Kompol Eko Kurnia.

    Sumber: Okezone.Com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +