Sabtu 15 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Lentera News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    3 Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masysur

    Senin, 30 Oktober 2023, Oktober 30, 2023 WIB Last Updated 2023-10-31T01:54:19Z
    masukkan script iklan disini

     



    Jakarta Tombakberita

       Sidang perdana pembunuhan berencana yang dilakukan 3 oknum anggota TNI terhadap Imam Masykur digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). Tiga oknum TNI yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

    Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang yang beragendakan dakwaan dihadiri oditur militer Upen Jaya Supena. "Agenda sidang pertama, klarifikasi perkara pembunuhan di ruang sidang Garuda (utama)," tulis SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

    Adapun pasal yang disangkakan dalam sidang perdana yakni pidana primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    masukkan script iklan disini

    Kemudian, pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, lalu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP penculikan.

    Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum. Publik dapat menyaksikan jalannya proses persidangan sejak awal hingga vonis dijatuhkan.

    Proses persidangan terhadap para tersangka tiga prajurit akan dilakukan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujar Riswandono.

    Sumber: Sindonews.Com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +